Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
07 Aug 2026 11,659 pembaca ADMIN BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

Tugas Pokok dan Fungsi


Tingkatkan Stabilitas dan Kondusivitas Daerah, Badan Kesbangpol Kab. Tangerang Pertajam Tupoksi dan Sinergi 14 Forum Kemitraan Strategis

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tangerang terus memantapkan komitmennya dalam menjaga ketenteraman, memperkokoh ideologi negara, serta membina iklim politik dan kerukunan bermasyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang. Pelaksanaan peran strategis ini berlandaskan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 41 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Sebagai unsur penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, Badan Kesbangpol berkedudukan langsung di bawah Bupati melalui Sekretaris Daerah. Lembaga ini bertanggung jawab merumuskan kebijakan teknis, mengoordinasikan agenda politik dalam negeri, membina ketahanan sosial budaya, hingga memetakan penanganan konflik skala daerah.

Tugas Utama dan Fungsi Strategis

Berdasarkan mandat Perbup Nomor 41 Tahun 2022, tugas pokok Badan Kesbangpol Kabupaten Tangerang adalah membantu Bupati dalam menyusun kebijakan serta mengoordinasikan urusan pemerintahan umum di bidang kesatuan bangsa dan politik.

Guna mewujudkan iklim daerah yang harmonis dan kondusif, Kesbangpol menyelenggarakan fungsi-fungsi utama meliputi:

  1. Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan Teknis: Menyusun dan menetapkan rencana kerja daerah di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, politik dalam negeri, serta kewaspadaan nasional.

  2. Pembinaan Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan: Menyelenggarakan edukasi kebangsaan, pembauran suku/etnis, penguatan gerakan bela negara, serta revitalisasi nilai Pancasila.

  3. Penguatan Demokrasi dan Pengawasan Kelembagaan: Menggelar pendidikan politik, memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu/Pilkada, hingga membina, memverifikasi, dan mengawasi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

  4. Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Sosial: Menjalankan deteksi dan cegah dini kerawanan sosial, kerja sama intelijen daerah, pemantauan orang/lembaga asing, hingga mediasi konflik kemasyarakatan.

Sinergi Organ, Forum, dan Tim Kerja Strategis Kemitraan

Dalam mengoptimalkan deteksi dini, edukasi, serta pemeliharaan stabilitas daerah, Badan Kesbangpol Kabupaten Tangerang mengoordinasikan dan membina 14 organ, forum, dan tim terpadu kemitraan strategis yang terbagi ke dalam empat kelompok kerja:

1. Klaster Ideologi, Wawasan Kebangsaan, dan Ketahanan Sosial Agama

  • Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kab. Tangerang: Wadah dialog antarumat beragama untuk memelihara toleransi, menyelesaikan potensi perselisihan, dan merawat kerukunan di tengah masyarakat.

  • Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kab. Tangerang: Forum komunikasi dan kerja sama antarwarga dari pelbagai suku, etnis, dan budaya demi memperkuat pembauran serta mencegah disintegrasi sosial.

  • Forum Bela Negara (FBN) Kab. Tangerang: Wadah pembinaan kesadaran bela negara bagi elemen masyarakat, pemuda, dan organisasi kemasyarakatan untuk memperkuat ketahanan nasional.

  • Tim Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK) Kab. Tangerang: Tim kerja pembinaan dan perluasan pemahaman 4 Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara kepada seluruh lapisan masyarakat.

  • Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) Kab. Tangerang: Penggerak perubahan karakter bangsa melalui nilai integritas, ethos kerja, dan gotong royong dalam pelayanan publik serta kehidupan bermasyarakat.

  • Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI) Kab. Tangerang: Wadah purna Paskibraka sebagai benteng pembina ideologi Pancasila dan penggerak karakter generasi muda.

2. Klaster Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika

  • Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Tangerang: Organ fasilitasi dan eksekusi program pencegahan serta bahaya laten penyalahgunaan narkotika di wilayah daerah.

  • Tim Terpadu P4GN-PN Kab. Tangerang: Tim lintas sektor pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika hingga tingkat kecamatan.

  • Tim Satuan Tugas Anti Narkoba Kab. Tangerang: Satuan tugas operasional di lapangan untuk edukasi masif dan pengawasan lingkungan sosial dari ancaman narkoba.

3. Klaster Demokrasi dan Pengawasan Ormas

  • Tim Pengawas Organisasi Kemasyarakatan Kab. Tangerang: Tim verifikasi, pemantauan, dan evaluasi kesesuaian aktivitas Ormas agar berjalan sesuai koridor hukum dan peraturan perundang-undangan.

4. Klaster Kewaspadaan Dini dan Penanganan Konflik Sosial

  • Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kab. Tangerang: Forum elemen masyarakat untuk menjaring, menampung, dan mengoordinasikan informasi ancaman, tantangan, hambatan, serta gangguan (ATHG) di lingkungan warga.

  • Tim Kewaspadaan Dini Daerah (TKD) Kab. Tangerang: Tim koordinasi aparatur intelijen dan instansi terkait dalam analisis cepat serta pemetaan kerawanan daerah.

  • Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kab. Tangerang: Tim lintas instansi (pemda, TNI, Polri, kejaksaan) dalam melakukan pencegahan, penghentian, dan pemulihan pascakonflik sosial.

  • Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Kab. Tangerang: Tim koordinasi pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan guna mengantisipasi penyimpangan serta potensi keresahan sosial.

Pembagian Kerja dan Lini Pelayanan Organisasi

Pelaksanaan tugas dan pengawasan 14 forum mitra tersebut disokong oleh struktur internal Kesbangpol yang terintegrasi:

  • Sekretariat: Mengoordinasikan pengelolaan administrasi umum, perencanaan anggaran, keuangan, kehumasan, dan kepegawaian.

  • Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan, serta Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Agama: Mengampu fasilitasi PPWK, GNRM, FKUB, FPK, FBN, DPPI, serta program P4GN-PN, BNK, dan Satgas Anti Narkoba.

  • Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan: Mengampu pembinaan partai politik, Pemilu/Pilkada, serta kinerja Tim Pengawas Organisasi Kemasyarakatan.

  • Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik: Memimpin sinergi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, TKD, FKDM, PAKEM, pemantauan orang asing, serta Forkopimda.

Melalui kejelasan tata kerja dan penguatan sinergi bersama seluruh organ kemitraan ini, Badan Kesbangpol Kabupaten Tangerang mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus memanfaatkan fasilitasi dan kemitraan yang ada demi terciptanya Kabupaten Tangerang yang aman, damai, dan sejahtera.






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.