Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
25 Oct 2023 11,659 pembaca ADMIN BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

Tugas Pokok dan Fungsi


DRAF PERATURAN BUPATI TANGERANG

NOMOR  29 TAHUN 2015

 

TENTANG

 

RINCIAN  TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJAKANTORKESATUAN         BANGSA  DAN POLITIK KABUPATEN TANGERANG

DRAF PERATURAN BUPATI TANGERANG

NOMOR  29 TAHUN 2015

 

 

BUPATI TANGERANG,

 

Menimbang

:

a. bahwa berdasarkan Pasal 138, Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor ...... Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah, menyatakan  “  Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah diatur dengan Peraturan Bupati “.

b. bahwa sehubungan dimaksud huruf a diatas, maka  dipandang perlu    mengatur Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja pada Dinas Pendidikan yang ditetapkan dengan  Peraturan Bupati.

Mengingat

:

1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  43 Tahun 1999 ( Lembaran Negartentang Perubahan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara  Nomor 3890);

 

 

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten  ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182,, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4010 ) ;

 

 

3. Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011  Nomor 82,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 ) ;

 

 

4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494 ) ;

 

 

 

 

5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049 ) ;

 

 

6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737 ) ;

 

 

7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741. ) ;

 

 

8. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor  ...  Tahun 2014 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang ( Lembaran Daerah Tahun .... Nomor .... Tambahan Lembaran Daerah Nomor  ... ).

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN BUPATI TANGERANG TENTANG RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA PADA KANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :

1. Daerah adalah Kabupaten Tangerang.

2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.

3. Bupati adalah Bupati Tangerang.

4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang.

5. Kantor adalah  Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik.

6. Kepala Kantor  adalah Kepala Kantor  Kesatuan Bangsa dan Politik.

7. Kelompok Jabatan Fungsional  adalah Kelompok Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan propesinya dalam rangka kelancaran tugas pemerintah.

 

BAB II

SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 2

Susunan Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik terdiri dari :

1. Kepala Kantor;

2. Sub. Bagian. Tata Usaha;

3. Seksi Politik dan Hubungan Antar Lembaga;

4. SeksiKewaspadaan;

5. Seksi Ketahanan Bangsa;

6. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

BAB  III

TUGAS POKOK, FUNGSI, RINCIAN TUGAS DAN TATA KERJA KANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

Bagian Pertama

Kepala Kantor

Pasal 3

(1) Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik dipimpin oleh seorang Kepala Kantor.

(2) Kepala Kantor mempunyai  tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengarahkan, mengawasi dan mengendalikan kebijakan dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah.

(3) Dalam melaksanakan  Tugas sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) Kepala Kantor  mempunyai fungsi :

a. Perencanaan dan perumusan bahan kebijakan program kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik  ;

b. Pelaksanaan persiapan fasilitasi program kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik ;

c.  Pelaksanaan kegiatan bidang Kesatuan Bangsa dan Politik ;

d. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian  kebijakan program kerja bidang Kesatuan Bangsa dan Politik  ;

e. Pelaksanaan kegiatan dibidang ketahanan idiologi negara, wawasan kebangsaan dan  bela negara ;

f. Pelaksanaan pemberian penghargaan kebangsaan dilingkungan pemerintah kabupaten ;

g. Pelaksanaan pembinaan dan penyelenggaraan pemerintahan baik ditingkat kecamatan, kelurahan/desa  dan  masyarakat dibidang ketahanan idiologi negara ;

h. Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan, desa/keluarahan dan masyarakat  dibidang idiologi negara, wawasan kebangsaan, bela negara nilai-nilai sejarah dan penghargaan kebangsaan dilingkungan pemerintah kabupaten ;

i. Pelaksanaan peningkatan kapasitas aparatur kebangsaan dan politik dibidang ketahanan ediologi negara ;

j. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga lainnya terkait dengan kegiatan bidang Kesatuan Bangsa dan Poltik ;

k. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan KantorKesatuan bangsa dan politik  ;

l. Pelaksanaan pemberian fasilitas dukungan dalam rangka penyelenggaraan  pemerintahan di daerah dibidang kesatuan bangsa ;

m. Pelaksanaan pembinaan tugas dibidang kesatuan bangsa dan politik ;

n. Pelaksanaan sebagian kewenangan rumah tangga  dibidang kesatuan bangsa dan politik ;

o. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian  kebijakan program kerja kesatuan bangsa dan politik  ;

p. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga lainnya terkait dengan kegiatan bidang kesatuan bangsa dan politik ;

q. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan Kantorkesatuan bangsa dan politik.

r. Pelaksanaan  kegiatan di bidang ketahanan seni dan budaya, agama dan kepercayaan, pembauran dan akulturasi budaya, organisasi kemasyarakatan, penanganan masalah sosial kemasyarakatan (PP NOMOR 38 TAHUN 2007)

s. Pelaksanaan  kegiatan di bidang kebijakan dan ketahanan sumber daya alam, ketahanan perdagangan, investasi, fiskal dan moneter, perilaku masyarakat, kebijakan dan ketahanan lembaga usaha ekonomi, kebijakan dan ketahanan ormas perekonomian. (PP  NOMOR 38 TAHUN 2007)

 

(4) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Kantor mempunyai rincian tugas sebagai berikut :

a. Merencanakan dan merumuskan bahan kebijakan program kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik  ;

b. Melaksanakan persiapan fasilitasi program kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik ;

c. Melaksanakan  kegiatan bidang Kesatuan Bangsa dan Politik ;

d. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian  kebijakan program kerja bidang Kesatuan Bangsa dan Politik  ;

e. Melaksanakan kegiatan dibidang ketahanan idiologi negara, wawasan kebangsaan dan  bela negara ;

f. Melaksanakan pemberian penghargaan kebangsaan dilingkungan pemerintah kabupaten ;

g. Melaksanakan pembinaan dan penyelenggaraan pemerintahan baik ditingkat kecamatan, kelurahan/desa  dan  masyarakat dibidang ketahanan idiologi negara ;

h. Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan, desa/keluarahan dan masyarakat  dibidang idiologi negara, wawasan kebangsaan, bela negara nilai-nilai sejarah dan penghargaan kebangsaan dilingkungan pemerintah kabupaten ;

i. Melaksanakan peningkatan kapasitas aparatur kebangsaan dan politik dibidang ketahanan ediologi negara ;

j. Melaksanakan koordinasi dengan instansi/lembaga lainnya terkait dengan kegiatan bidang Kesatuan Bangsa dan Poltik ;

k. Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan KantorKesatuan bangsa dan politik  ;

l. Melaksanakan pemberian fasilitas dukungan dalam rangka penyelenggaraan  pemerintahan di daerah dibidang kesatuan bangsa ;

m. Melaksanakan pembinaan tugas dibidang kesatuan bangsa dan politik ;

n. Melaksanakan sebagian kewenangan rumah tangga  dibidang kesatuan bangsa dan politik ;

 

o. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian  kebijakan program kerja kesatuan bangsa dan politik  ;

p. Melaksanakan koordinasi dengan instansi/lembaga lainnya terkait dengan kegiatan bidang kesatuan bangsa dan politik ;

q. Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan Kantorkesatuan bangsa dan politik.

r. Melaksanakan  kegiatan di bidang ketahanan seni dan budaya, agama dan kepercayaan, pembauran dan akulturasi budaya, organisasi kemasyarakatan, penanganan masalah sosial kemasyarakatan (PP NOMOR 38 TAHUN 2007)

s. Melaksanakan  kegiatan di bidang kebijakan dan ketahanan sumber daya alam, ketahanan perdagangan, investasi, fiskal dan moneter, perilaku masyarakat, kebijakan dan ketahanan lembaga usaha ekonomi, kebijakan dan ketahanan ormas perekonomian. (PP  NOMOR 38 TAHUN 2007)

 

 

Bagian Kedua

Sub Bagian Tata Usaha

Pasal 4

(1) Sub. Bagian. Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.

(2) Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai Tugas pokok merencanakan, melaksanakan, pembinaan dan pengkoordinasian, pengawasan dan pengendalian dibidang  ketatausahaan.

(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sub Bagian Tata Usaha mempunyai Rincian Tugas:

a. Merencanakan pengelolaan surat menyurat, rumah tangga, pelayanan dan pemeliharaan, penggandaan surat-surat dan administrasi perjalanan dinas, penyusunan rencana dan program kegiatan Kantor;

b. Menyusun data  administrasi kepegawaian dan pembinaan pegawai dan kesejahteraan pegawai, peningkatan pengetahuan dan keterampilan serta pengembangan pegawai;

c. Meneliti data pengelolaan administrasi keuangan, penyusunan anggaran Kantor,  pembuatan laporan penggunaan keuangan kantor, pengevaluasian anggaran dan penggunaan keuangan kantor, pemberian usulan untuk perbaikan anggaran dan pengelolaan keuangan kantor;

d. Menyediakan fasilitasi kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas ketatausahaan ;

 

Bagian Ketiga

Seksi Politik Dan Hubungan Antar Lembaga  

Pasal 5

(1) Seksi Politik dan Hubungan Antar Lembaga dipimpin oleh seorang Kepala Seksi

 

(2) Kepala Seksi Politik dan Hubungan Antar Lembaga    mempunyai  Tugas pokok perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan koordinasi, pengawasan dan pengendalian dibidang politik dan hubungan antar lembaga.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2) Kepala Seksi Politik dan Hubungan Antar Lembaga  mempunyai Tugas :

a. Merencanakan kegiatan pengumpulan data bahan perumusan kebijakan bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga ;

b. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penganalisisan data bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga ;

c. Melaksanakan kegiatan terkait bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga ;

 

d. Melaksanakan penetapan kebijakan operasional sistem dan implementasi poltik, kelembagaan politik pemerintahan, kelembagaan partai politik budaya politik dan pendidikan politik fasilitasi pemilu, pilpres dan pilkada ;

e. Melaksanakan kegiatan penetapan kebijakan operasional sistem dan implementasi poltik, kelembagaan politik pemerintahan, kelembagaan partai politik, budaya politik dan pendidikan politik fasilitasi pemilu, pilpres dan pilkada ;

f. Melaksanakan kegiatan sistem dan inplementasi politik, kelembagaan poltik pemerintahan, kelembagaan partai politik, budaya politik dan pendidikan politik, fasilitasi pemilu, dan pilkada ; 

g. Melaksanakan pembinaan pemerintah kecamatan, desa/kelurahan dan masyarakat dibidang sistem dan implementasi politik, kelembagaan politik pemerintahan, kelembagaan partai politik, budaya politik dan pendidikan politik, fasilitasi pemilu, dan pilkada ;

h. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta penghimpunan data dan informasi yang berkaitan  dibidang organisasi politik;

i. Melaksanakan pemberian fasilitasi dan dukungan teknis pembinaan hubungan antar organisasi politik;

j. Melaksanakan pemberian fasilitasi terhadap keberadaan partai politik  dan organisasi kemasayarakatan ;

k. Melaksanakan koordinasi dengan instansi/lembaga lainnya terkait dibidang politik dan hubungan antar lembaga ;

l. Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan bidang politik dan hubungan antar lembaga ;

m. Melaksanakan Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor sesuai Bidang Tugasnya.

 

 

 

 

 

 

Bagian Keempat

Seksi Kewaspadaan  

Pasal 6

(1) Seksi Kewaspadaan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.

(2) Kepala Seksi Kewaspadaan mempunyai  Tugas pokok merencanakan, melaksanakan, membina dan mengkoordinasikan, kegiatan dibidang kewaspadaan.

 

(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Seksi Kewaspadaan  mempunyai Rincian Tugas :

a. Merencanakan kegiatan pengumpulan data bahan perumusan kebijakan bidang Bidang Kewaspadaan ;

b. Merencanakan pengumpulan, pengolahan, penganalisisan data  Bidang Kewaspadaan ;

c. Melaksanakan       kegiatan terkait bidang bidang kewaspadaan     ;

d. Melaksanakan  pembinaan, penyelenggaraan dan pengawasan pemerintahan kecamatan, keluarahan, desa dan masyarakat desa dibidang kewaspadaan dini  ;

e. Melaksanakan  penetapan kebijakan operasional  dibidang kewaspadaan dini, kerjasama intelkam, bina masyarakat, penanganan komflik pemerintahan, konflik sosial, pengawasan orang asing dan lembaga asing ;

f. Melaksanakan kegiatan  operasional dibidang kewaspadaan dini, bina masyarakat, perbatasan dan tenaga kerja ;

g. Merencanakan  penyusunan bahan kebijakan, fasilitasi serta penghimpunan  data yang berkaitan dengan sub bidang kewaspadaan ;

h. Menyusun  data bahan perumusan yang berkaitan dengan lingkup sub bidang kewaspadaan ;

i. Melaksanakan  penginventarisasian data  potensi  konplik, daerah rawan daerah rawan konplik serta isu-isu strategis yang berkembang dalam masyarakat ;

j. Melaksanakan  pembantuan terhadap pimpinan dalam rangka pemberian fasilitas dan dukungan teknis dan penanganan dan pengantisifasian dini potensi konflik ;

k. Melaksanakan  koordinasi penetapan kebijakan operasional dibidang kewaspadaan ;

l. Melaksanakan  penganalisisan data dan informasi mengenai potensi kerawanan politik, ekonomi, sosial, budaya, suku,   agama maupun  ras;

m. Melaksanakan  koordinasi dengan instansi/lembaga lainnya terkait dibidang kewaspadaan   ;

n. Melaksanakan  monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan bidang kewaspadaan     ;

o. melaksanakan Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor sesuai Bidang Tugasnya.

 

 

 

Bagian Kelima

Seksi Ketahanan Bangsa  

Pasal 7

(1) Seksi Ketahanan Bangsa dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.

(2) Kepala Seksi  Ketahanan Bangsa  mempunyai  Tugas Pokok merencanakan, melaksanakan, pembinaan dan koordinasi, pengawasan dan pengendalian dibidang ketahanan  bangsa.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2) Seksi ketahanan Bangsa     mempunyai Rincian Tugas :

a. Merencanakan  kegiatan pengumpulan data bahan perumusan kebijakan dibidang ketahanan bangsa       ;

b. Melaksanakan  pengumpulan, pengolahan, penganalisisan data  dibidang ketahanan bangsa      ;

c. Melaksanakan  kegiatan terkait dibidang ketahanan bangsa   ;

d. Melaksanakan  penetapan kebijakan operasional dibidang ketahanan bangsa ;

e. Melaksanakan  kegiatan dibidang kebijakan ketahanan bangsa ;

f. Melaksanakan  pembinaan dan penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan, desa/kelurahan dan masyarakat dibidang ketahanan bangsa;

g. Melaksanakan  pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan, keluarahan/desa dan masyarakat dibidang ketahanan bangsa ;

h. Merencanakan  kebijakan perumusan dibidang ketahanan bangsa ;

i. Melaksanakan  penyiapan  data bahan perencanaan informasi yang berkaitan  dengan bidang ketahanan bangsa ;

j. Melaksanakan  pemberian dan fasilitasi dukungan teknis bagi pengembangan nilai-nilai kebangsaan ;

k. Melaksanakan  pembinaan dan bimbingan teknis bagi organisasi kemasyarakatan didang ketahanan bangsa ;

l. Melaksanakan  pemberian fasilitasi pengembangan wawasan kebangsaan bagi organisasi kemasyarakatan;

m. Melaksanakan  pengarahan terhadap pemahaman hak dan kewajiban warga negara, bela negara, pemantapan ideologi dan pembaharuan bangsa ;

n. Melaksanakan  koordinasi dengan instansi/lembaga lainnya terkait dibidang ketahanan bangsa  ;

o. Melaksanakan  monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan seksi ketahanan bangsa   ;

p. Melaksanakan  kegiatan di bidang ketahanan seni dan budaya, agama dan kepercayaan, pembauran dan akulturasi budaya, organisasi kemasyarakatan, penanganan masalah sosial kemasyarakatan (PP NOMOR 38 TAHUN 2007)

q. Melaksanakan  kegiatan di bidang kebijakan dan ketahanan sumber daya alam, ketahanan perdagangan, investasi, fiskal dan moneter, perilaku masyarakat, kebijakan dan ketahanan lembaga usaha ekonomi, kebijakan dan ketahanan ormas perekonomian. (PP  NOMOR 38 TAHUN 2007)

r. Melaksanakan  Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor sesuai Bidang Tugasnya

 

Bagian Keenam

Kelompok Jabatan  Fungsional

Pasal 8

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga, dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang tugasnya.

(2) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan Kantor secara profesional sesuai dengan kebutuhan.

(3) Kelompok Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Kantor.

(4) Tiap kelompok dikoordinir oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk diantara tenaga fungsional yang ada dilingkungan Kantor.

(5) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

BAB IV

TATA KERJA

Bagian Pertama

Umum

Pasal 9

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Kantor  wajib menerapkan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kantornya maupun dengan instansi terkait lainnya;

(2) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kantor wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

(3) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kantor  bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan, pedoman serta arahan bagi pelaksanaan tugas bawahannya;

(4) Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan unit organisasi dibantu oleh pimpinan unit-unit organisasi bawahannya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing mengadakan rapat terbuka.

 

 

 

Bagian Kedua

Pelaporan

Pasal 10

(1) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kantor wajib  mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya secara berkala atau setiap waktu diperlukan;

(2) Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut, juga dalam rangka memberikan petunjuk kepada bawahannya;

 

(3) Kepala Kantor  menyampaikan laporan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah .

Bagian Ketiga

Hal Mewakili

Pasal 11

Apabila seorang pimpinan organisasi di lingkungan Kantor berhalangan melaksanakan tugas, maka yang bersangkutan dapat menunjuk satu orang pejabat satu tingkat lebih rendah di bawahnya yang  bertindak untuk dan atas nama pimpinan satuan organisasi yang bersangkutan.

 

 

BAB V

KEPEGAWAIAN

Pasal 12

Kepegawaian Kantor  diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

BAB VI

PEMBIAYAAN

Pasal 13

Keuangan untuk pembiayaan Kantor disediakan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bantuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Propinsi dan lembaga-lembaga  lain  di luar pemerintah daerah.

 

BAB VII

PENUTUP

Pasal 14

Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Keputusan Bupati Tangerang Nomor ....... Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

 

 

Pasal 15

Peraturan  Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan  Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tangerang.

 

Ditetapkan di Tigaraksa

Pada tanggal .......

 

BUPATI TANGERANG

 

 

 

 

A. ZAKI ISKANDAR

 

      Diundangkan di  Tigaraksa

      Pada Tanggal     

 

       SEKRETARIS DAERAH

 

 

 

 

ISKANDAR MIRSAD, AK, MM