Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
23 Oct 2026
Agenda
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid saat memberikan arahan pada acara penutupan Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan ...
-
23 Oct 2026
Agenda
Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah saat bertindak sebagai Inspektur Upacara pada prosesi Penurunan Bendera ...
-
23 Oct 2026
Agenda
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid saat bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan ...
-
23 Oct 2026
Agenda
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid didampingi Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tangerang Muchamad Sholehhudin beserta jajaran, ...
-
23 Oct 2026
Agenda
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, saat memberikan sambutan dan arahan pada acara pembukaan ...